3. NPWP ( Nomor pokok wajib pajak )
-
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan
dirinya pada kantor pelayanan pajak setempat dan kepadanya diberakan
nomor pokok wajib pajak (NPWP).
pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP
adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal hal berikut :
Setiap badan yang menjadi subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV,
Firman, BUMN/BUMD, Persekutuan, Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi,
Yayasan/Lembaga dan Bentuk usaha tetap.
Setiap wajib pajak pribadi orang pribadi/perorangan. pajak
penghasilan neto diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mulai
berlaku 1 januari 1994 besarnya adalah :
Untuk diri wajib pajak sebesar Rp 1.728.000,00/tahun
Untuk wajib pajak yang kawin sebesar Rp 864.000,00/tahun
Untuk setiap orang keluarga sedarah sebesar Rp 864.000, 00/tahun
Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan,
mendatangi , dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor
Pelayanan Pajak/KKP) dalam wilayah wajib pajak bertempat tinggal atau
kedudukan.
Setiap wajib pajak mengambil sendiri SPT yang telah disediakan
direktorat jenderal pajak.
4. NRP ( Nomor Register Perusahaan )
-
Nomor register perusahaan disebut juga
tanda daftar perusahaan ( TDP ).beberapa yang harus diperhatikan adalah :
Tanda daftar perusahaan wajib dipasang di tempat yang mudah di lihat
oleh umum.
Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan
dan dokumen yang dipergunakan yang dipergunakan dalam usaha.
wajib megajukan permintaan tertulis.
Hal - hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor
pendaftaran.daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal - hal :
Perusahaan menhentikan segala kegiatan usaha
Perusahaan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluarsa
Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya
Tanda daftar perusahaan berlaku sampai 5 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar